Pemerintah kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pemerintah mengajukan kenaikan tunjangan dari gaji pokok hingga 150 persen.
Hal tersebut terungkap dalam lampiran jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI Terhadap RUU Tentang APBN 2014 beserta nota keuangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).
Namun, tunjangan tersebut diperoleh untuk PNS dan TNI yang bekerja di pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan Indonesia.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan PNS yang bertugas di daerah perbatasan diberikan tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan," kata yang tertulis dalam laporan tersebut.
Pemerintah juga telah merinci tunjangan bagi TNI dan PNS. Pertama, sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Kedua, sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Ketiga, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. Terakhir sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan maupun pulau-pulau kecil terluar.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen pada tahun depan.
Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menaikkan besaran pensiun pokok sebesar 4 persen. Semua ini sebagai upaya antisipasi atas hantaman inflasi atau kenaikan harga.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya," ujarnya saat Pidato RUU RAPBN 2014 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar