Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram. Fatwa ini didukung oleh MUI. Saya tidak memperdebatkan ttg haram tidaknya rokok, tapi konsistensi sebuah organisasi keagamaan dan institusi2 di bawah naungannya menjadi patut dipertanyakan, ketika sebuah fatwa yg dikeluarkan oleh induk organisasi justru dilanggar oleh anak2nya sendiri. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jelas merupakan organisasi di bawah naungan ormas Muhammadiyah. Seharusnya UMM tidak membiarkan arealnya digunakan oleh yayasan rokok - yg notabene kepanjangan tangan perusahaan rokok, yg produknya diharamkan oleh Muhammadiyah - menawarkan beasiswa rokok kpd para mahasiswanya. Jika itu keputusan pribadi mahasiswa UMM untuk menerima beasiswa, tidak seharusnya UMM memfasilitasinya, krn hal ini bertentangan dgn fatwa Muhammadiyah.
Kita tunggu saja tanggapan resmi ormas ini.
by kartolo2000
0 komentar:
Posting Komentar