Pages

Rabu, 29 Januari 2014

Penentuan Passing Grade K2 Diserahkan Ke Daerah Masing-Masing

 
Pemerintah benar-benar memberikan perlakuan khusus bagi honorer kategori dua (K2). Jika passing grade pelamar umum lewat sistim lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan secara nasional, tidak demikian dengan honorer K2. 
 
Penetapannya dilihat berdasarkan kemampuan masing-masing wilayah. Bahkan, passing gradenya bisa diturunkan bila pemda berkeinginan menurunkan dengan koordinasi pusat terlebih dahulu.
"Memang banyak yang minta passing gradenya diturunkan. Jawaban saya, kenapa tidak? Daripada dipaksakan tinggi dan banyak tidak lolos," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam konpres di Media Center KemenPAN-RB, di Jakarta.
 
Dijelaskannya, pemetaan hasil tes kompetenasi dasar (TKD) itulah yang membuat jadwal pengumuman honorer K2 mundur. Sebab, Panselnas harus berkoordinasi dengan daerah terhadap hasil TKD honorer.
"Kalau daerah bilang diturunkan, ya tidak apa-apa. Tapi penurunan passing grade itu tanpa melihat nama honorernya, melainkan hasil simulasi nilai honorer di daerah bersangkutan. Contohnya, daerah A nilainya paling tinggi 70, ya kita tetapkan passing gradenya tidak boleh lebih tinggi dari 70," beber Azwar.
 
Kebijakan pusat ini, tambahnya, karena memang dibolehkan dalam peraturan pemerintah. Sebab ada perlakuan afirmasi bagi daerah tertentu. "Meski ada afirmasi, fairness tetap diutamakan ya. Sekali lagi kebijakan ini bukan lihat siapa orangnya," tegasnya.
 

0 komentar:

Posting Komentar