Pemerintah benar-benar memberikan
perlakuan khusus bagi honorer kategori dua (K2). Jika passing grade
pelamar umum lewat sistim lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan secara
nasional, tidak demikian dengan honorer K2.
Penetapannya dilihat berdasarkan
kemampuan masing-masing wilayah. Bahkan, passing gradenya bisa
diturunkan bila pemda berkeinginan menurunkan dengan koordinasi pusat
terlebih dahulu.
"Memang banyak yang minta passing
gradenya diturunkan. Jawaban saya, kenapa tidak? Daripada dipaksakan
tinggi dan banyak tidak lolos," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam konpres
di Media Center KemenPAN-RB, di Jakarta.
Dijelaskannya, pemetaan hasil tes
kompetenasi dasar (TKD) itulah yang membuat jadwal pengumuman honorer K2
mundur. Sebab, Panselnas harus berkoordinasi dengan daerah terhadap
hasil TKD honorer.
"Kalau daerah bilang diturunkan, ya
tidak apa-apa. Tapi penurunan passing grade itu tanpa melihat nama
honorernya, melainkan hasil simulasi nilai honorer di daerah
bersangkutan. Contohnya, daerah A nilainya paling tinggi 70, ya kita
tetapkan passing gradenya tidak boleh lebih tinggi dari 70," beber
Azwar.
Kebijakan pusat ini, tambahnya, karena
memang dibolehkan dalam peraturan pemerintah. Sebab ada perlakuan
afirmasi bagi daerah tertentu. "Meski ada afirmasi, fairness tetap
diutamakan ya. Sekali lagi kebijakan ini bukan lihat siapa orangnya,"
tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar