Pages

Kamis, 09 Januari 2014

Info Sertifikasi Guru 2014 Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konsel

Bagi guru yang belum sertifikasi agar memasukkan pendataan sasaran sertifikasi guru ta. 2014.
Adapun Berkasnya sebagai berikut :
1. FC SK Awal sebagai Guru.
2. FC. SK Terakhir.
3. FC. SK Pembagian Tugas Semester 1 dan Semester 2
4. FC. Ijazah Terakhir, Transkrip Nilai dan Akta Mengajar.

== PERSYARATAN UMUM ==

1. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar disekolah dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
3. Mengampu Mata Pelajaran seuai dengan latar belakang Kualifikasi Akademik yang dimilikinya.
4. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan :
- Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008)
- memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

== PERSYARATAN UMUM (LANJUTAN) ==

1. Guru BUKAN PNS pada sekolah SWASTA yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan) sedangkan GURU BUKAN PNS pada Sekolah NEGERI harus memiliki SK dari BUPATI/WALIKOTA.
2. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).


Penyetoran berkas tersebut

TERAKHIR tanggal 20 Januari 2014

di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Konawe Selatan

== PANITIA PSG ==
1. Alimin, S. Pd.
2. Munardin, S. Si.
3. Abd. Haris, S. Ip.

Sumber : http://www.dikmudorakonsel.com/

0 komentar:

Posting Komentar