Penulis: Guru Pend. Agama Islam
Assalammualaikum...
wah
senangnya kita bisa berjumpa lagi di materi fiqh, sahabat pernah
berolahraga kan? sahabat tau ga pakaian olahraga yang pantas untuk
wanita muslimah? kita sering berolahraga untuk menjaga kesehatan, tapi
tidak menjaga aurat sehingga bisa menimbulkan dosa bagi laki-laki yang
melihat wanita berolahraga dengan pakaian yang sangat ketat, sebagai
wanita muslimah tentunya dalam memilih pakaian olahraga, islam sudah
mengaturnya, untuk lebih jelas mari sama-sama kita menyimak bagaimana
seharusnya pakaian olahraga bagi wanita muslimah..
Tentang aurat wanita ini Allah SWT berfirman dalam An Nur ayat 31 yang artinya:
“...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa
nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau anak-anak suami
mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Dalam hadits yang berbunyi:
فلت يارسول الله عوراتنامانأتى منها وما نرى ؟ قال أحفظ عوراتك الامن زوجتك
اومامالكت يمينك ’ قلت فاذا كان القوم بعضهم فى بعضى ؟ قال استطعت ان
لايراها احد فلا يرينها قلت : فاذا كان احدا خاليا ؟ قال فا لله تبارك
وتعالى احق ان بسخيا منه من الناس
Artinya: “Saya bertanya : manakah dari aurat kami yang boleh kami
perlihatkan dan mana yang tidak? Maka Nabi menjawab : Peliharalah
auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Saya bertanya :
Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain? Jawab Nabi : Agar kamu
dapat tak seorangpun melihat auratmu, maka janganlah sampai ia
melihatnya. Saya bertanya lagi : Kalau seorang dari kamu dalam keadaan
sendirian? Maka jawab beliau pula : Maka terhadap Allah yang memberi
berkah dan Maha Tinggi sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada
terhadap sesama manusia.”
Dari penjelasan ayat Al Qur’an dan hadits tersebut dapat dipahami bahwa
aurat wanita atau bagian-bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan itu
ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi :
- Aurat wanita dengan lain jenis yang bukan muhrim sama dengan aurat wanita dalam sholat, yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangannya.
- Aurat wanita terhadap muhrim. Muhrimnya yang lelaki antara lain : ayah, mertua, putera (anak kandung), anak tiri, saudara, keponakan, paman, adalah seluruh badan selain wajah leher, kepala dan tangan serta kaki.
- Aurat wanita terhadap sesamanya adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Menurut ulama Hambali tidak ada perbedaan antara aurat wanita muslimat dan kafir dalam masalah ini. Artinya baik dihadapan sesama muslimah maupun di depan wanita kafir, seorang wanita muslimah boleh membuka badannya selain anggota antara pusar dan lutut.
- Aurat wanita terhadap suaminya tidak ada batasnya. Ia boleh melihat apa saja dari istrinya, sampai kemaluannya sekalipun, menurut sebagian ulama‘, meski ada pula yang berbeda pendapat dalam hal ini. Satu golongan berpendapat : boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya, sedang bagian dalamnya tetap tidak boleh dan sebaliknya bagi wanita boleh melihat kemaluan suaminya. Sedangkan yang lain berpendapat, itu tidak boleh, karena yang autentik dari Rosulullah SAW ialah pernyataan dari Siti Aisya ra,istri beliau, berkata: مَاأَرَىْ مِنْهُ وَمَارَأَى مِنِّى Artinya: “ Aku tidak pernah melihat itu dari beliau dan beliaupun tidak pernah melihat itu dariku” Sedang menurut Al Qurthubi, pendapat yang pertamalah yang benar. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Mukminun ayat 5-6 yang artinya: “Dana orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan suaminya atau budak yang dimiliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
- Aurat anak perempuan kecil (belum baligh) : bila dia sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki yang sehat perasannya, maka auratnya sama dengan aurat wanita dewasa, sedangkan bagi anak yang masih terlalu kecil sehingga belum lagi membangkitkan syahwat maka dianggap belum mempunyai aurat, sekalipun tetap diharamkan orang melihat farjinya.
Mengenai pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas
dapat kita pahami bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan
situasi dan kondisi dengan siapa wanita itu berolah raga, siapa saja
yang hadir menyaksikan kegiatan olah raga itu. Jika yang hadir terdapat
pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang dikenakan adalah celana, kaos
panjang yang dapat menutup tangan dan sampai lutut, jilbab dan kaos
kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat jelas lekuk-lekuk
dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam menutup aurat
memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
Adapun jika situasi olah raga tersebut hanya dihadiri oleh wanita saja,
atau dilakukan di dalam rumah yang hanya ada muhrimnya saja, maka
pakaian olah raga yang boleh dikenakan wanita boleh disesuaikan dengan
batasan aurat yang telah terlihat oleh mereka, sebagaimana telah
diuraikan di atas.
0 komentar:
Posting Komentar