Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat
menambah batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Bonus dua tahun
itu berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
"Dalam Panja RUU ASN tadi malam, seluruh
fraksi sudah menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun. Kalau sebelumnya
56, kini 58 tahun," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya.
Penambahan usia pensiun 58 tahun itu,
lanjut Azwar, tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Hal ini untuk menjaga kekuatan anggaran negara dalam pembiayaan belanja
pegawai. "Konsekuensi penambahan BUP sudah
diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Karena itu meski BUP bertambah
namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai," tegasnya.
Sementara WamenPAN-RB Eko Prasojo
mengatakan, bonus dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah
pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di
angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak. "Pemerintah akan punya jeda untuk membayar pensiun PNS. Khusus pejabat eselon I dan II, BUP-nya menjadi 60 tahun," terangnya.
Sumber: http://education-vionet.blogspot.com/2013/12/usia-pensiun-pns-bertambah-menjadi-58.html#.UrKpUc5Ccrw
0 komentar:
Posting Komentar