Pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013
dari pelamar umum akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2013.
Sedangkan untuk hasil tes CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2)
diumumkan pada minggu keempat Januari 2014. Kepastian waktu pengumuman
hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 merupakan keputusan rapat
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat yang bernomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 tentang "Informasi penyampaian nilai TKD dan pengumuman kelulusan CPNS dari pelamar umum dan dari tenaga honorer K-II."
Dalam surat Menteri PAN-RB yang diteken Sekretaris Menteri PAN-RB itu dijelaskan hasil TKD CPNS 2013 dari pelamar umum yang menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) diserahkan kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PAN-RB pada 19 Desember 2013.
Untuk kabupaten/kota hasil tes TKD CPNS 2013 diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya. Pengumuman kelulusan hasil tes CPNS dari pelamar umum dilakukan oleh masing-masing PPK.
Untuk hasil tes CPNS 2013 di kementerian, pengumuman dilakukan menteri bersangkutan, di provinsi oleh gubernur, di kabupaten oleh bupati, dan di kota diumumkan oleh walikota. Surat Menteri PAN-RB tertanggal 11 Desember 2013 ini juga sekaligus memperbaiki jadwal kelulusan seleksi CPNS sebelumnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat yang bernomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 tentang "Informasi penyampaian nilai TKD dan pengumuman kelulusan CPNS dari pelamar umum dan dari tenaga honorer K-II."
Dalam surat Menteri PAN-RB yang diteken Sekretaris Menteri PAN-RB itu dijelaskan hasil TKD CPNS 2013 dari pelamar umum yang menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) diserahkan kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PAN-RB pada 19 Desember 2013.
Untuk kabupaten/kota hasil tes TKD CPNS 2013 diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya. Pengumuman kelulusan hasil tes CPNS dari pelamar umum dilakukan oleh masing-masing PPK.
Untuk hasil tes CPNS 2013 di kementerian, pengumuman dilakukan menteri bersangkutan, di provinsi oleh gubernur, di kabupaten oleh bupati, dan di kota diumumkan oleh walikota. Surat Menteri PAN-RB tertanggal 11 Desember 2013 ini juga sekaligus memperbaiki jadwal kelulusan seleksi CPNS sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar