Sejumlah petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan,
mulai 2014 sudah tidak ada tenaga honorer dan seluruh instansi
dilarang menganggarkan gaji untuk honorer.
Namun jika dicermati isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer
"berganti baju" menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal lebih baik.
Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.
Nah, ini bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua
(K2) yang gagal menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan Januari
2014.
Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK.
"Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi
harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka
langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya
silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena
alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan
kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah," ujar Azwar
Abubakar.
Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya
sendiri, yang berbeda dengan honorer. "Kalau honorer, daerah yang
angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas.
Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja,"
terang menteri asal Aceh ini.
Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN,
terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana
disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga
cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan
pengembangan kompetensi.
Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak
memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan
kompetensi.
Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya
tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Di UU ASN dinyatakan, PPPK tidak
dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Di ayat (4), "Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti
semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan."
sumber : jpnn.com
sumber : jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar