Prosedur
Operasi Standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional sekolah menengah
pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/Mts), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB),
sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah
menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan (SMK/MAK) serta pendidikan kesetaraan program paket
b/wustha, program paket c, dan program paket c kejuruan tahun pelajaran
2013/2014.
POS UN ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan,
Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
Tahun Pelajaran 2013/2014.
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
- menyusun POS pelaksanaan UN;
- memberi rekomendasi kepada Menteri tentang penetapan Pelaksana UN Tingkat Pusat;
- melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional;
- mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri;
- mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan Pelaksana UN di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal; dan
- melakukan evaluasi, menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN dan menyampaikannya kepada Menteri.
Izin copas yah mas??
BalasHapus