BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013.
Setiap sekolah diharapkan memiliki Juklak BOS 2014 ini sebagai acuan dalam pengelolaan dana yang disalurkan oleh pemerintah, karena di dalamnya sudah terdapat penjelasan secara lengkap mengenai proses penyaluran dana, jumlah dana per siswa, perubahan-perubahan aturan dari juknis BOS 2013 dan sistematika penggunaan dana BOS pada 8 Standar Pendidikan serta mekanisme pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS per triwulan.
Bagi kawan-kawa guru yang membutuhkan Juklak BOS 2014 silahkan download pada link berikut :
Selamat berkarya semoga sukses kawan....WASSALAM.
Thanks yah udh berbagi info yg sangat bermanfaat...
BalasHapusOK..sama2 guysss...........
BalasHapus