Pages

Senin, 07 Oktober 2013

Jumlah Jam Pembelajaran Untuk Tiap Satuan Pendidikan


Berapakah banyak jam pelajaran suatu sekolah? Berapa menit setiap jama pelajaran dan berapa banyak jam pelajaran setiap minggu? Pertanyaan ini dapat dilihat jawabannya pada Permendiknas 22/2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Beban belajar bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK dimuat pada Bab III.
Permendiknas ini memuat aturan standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang secara keseluruhan mencakup:
  1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
  2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
  3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Sistem Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
  1. Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket.
  2. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada Permendiknas 22/2006 adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
Ketentuan Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
  • SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
  • SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
  • SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  • Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
  1. Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
  2. Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
  • Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
  • Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39  jam pembelajaran.
Dokumen untuk diunduh

0 komentar:

Posting Komentar