Selamt
bersua kembali kawan,,, kali ini blog satap 8 konsel akan berbagi info
tentang penerbitan NUPTK baru. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) dan mengajukan NUPTK baru
bisa melihat status pengajuannya secara online. NUPTK menjadi syarat
utama yang harus dimiliki oleh seluruh guru dan staf sekolah untuk dapat
mengikuti program-program Kemdikbud, seperti sertifikasi, diklat, uji
kompetensi dan aneka tunjangan.
Sebelumnya PTK yang belum memiliki NUPTK melakukan registrasi di Layanan Terpadu PADAMU NEGERI. Berkas-berkas pengajuan NUPTK baru seperti S06, S10, S07, Copy kartu keluarga, SK CPNS/PNS/GTY dengan masa kerja 4 th, SK Penugasan dan ijazah terakhir yang dilegalisir dikumpulkan ke Dinas Pendidikan. Berkas-berkas tersebut divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.
Jika dianggap memenuhi syarat, maka LPMP akan menerbitkan NUPTK baru. Untuk mengetahui apakah NUPTK baru telah diterbitkan oleh LPMP atau belum, bisa dilihat lewat internet di Layanan Terpadu PADAMU NEGERI. Cara untuk melihat status penerbitan NUPTK baru sama seperti saat mendownload dokumen untuk pengajuan NUPTK.
Langkah awal mengecek penerbitan NUPTK baru adalah dengan kunjungi Layanan Terpadu PADAMU NEGERI, yang berdomain http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/. Pada kolom Nama/NUPTK/PegID, masukkan nomor Peg ID yang sudah didapatkan dan dilanjutkan dengan menekan tombol Cari Data. Apabila NUPTK baru atas nama PTK yang memiliki Peg ID tersebut telah di-generate oleh LPMP, maka dibawah kolom nama, tercantum nomor NUPTK-nya.
NUPTK baru dinyatakan sah jika dokumen S11 sudah ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK yang bersangkutan. Selama belum dinyatakan sah, LPMP dapat membatalkan NUPTK baru tersebut jika ditemukan kesalahan atas berkas dokumen usulan NUPTK baru.
Sebelumnya PTK yang belum memiliki NUPTK melakukan registrasi di Layanan Terpadu PADAMU NEGERI. Berkas-berkas pengajuan NUPTK baru seperti S06, S10, S07, Copy kartu keluarga, SK CPNS/PNS/GTY dengan masa kerja 4 th, SK Penugasan dan ijazah terakhir yang dilegalisir dikumpulkan ke Dinas Pendidikan. Berkas-berkas tersebut divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.
Jika dianggap memenuhi syarat, maka LPMP akan menerbitkan NUPTK baru. Untuk mengetahui apakah NUPTK baru telah diterbitkan oleh LPMP atau belum, bisa dilihat lewat internet di Layanan Terpadu PADAMU NEGERI. Cara untuk melihat status penerbitan NUPTK baru sama seperti saat mendownload dokumen untuk pengajuan NUPTK.
Langkah awal mengecek penerbitan NUPTK baru adalah dengan kunjungi Layanan Terpadu PADAMU NEGERI, yang berdomain http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/. Pada kolom Nama/NUPTK/PegID, masukkan nomor Peg ID yang sudah didapatkan dan dilanjutkan dengan menekan tombol Cari Data. Apabila NUPTK baru atas nama PTK yang memiliki Peg ID tersebut telah di-generate oleh LPMP, maka dibawah kolom nama, tercantum nomor NUPTK-nya.
NUPTK baru dinyatakan sah jika dokumen S11 sudah ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK yang bersangkutan. Selama belum dinyatakan sah, LPMP dapat membatalkan NUPTK baru tersebut jika ditemukan kesalahan atas berkas dokumen usulan NUPTK baru.
Semoga informasi yang kami bagikan dapat bermanfaat...Thank'ssssssssss
0 komentar:
Posting Komentar