1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
- Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
- Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
- Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
- Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
- Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
- Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
- Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
- Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
- Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
- Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
- Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
- Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
- Melaksanakan program supervisi.
- Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
- Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
- Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
- Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
- Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
- Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
- Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
- Mampu mengatur lingkungan kerja.
- Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
- Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
- Membuat laporan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU yaitu Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Tugas Pokok dan Fungsi Wali kelas adalah untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam hal sebagai berikut:
a. Pengelolaan Kelas
- Tugas Pokok, meliputi:
- Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
- Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
- Keadaan Anak Didik
- Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas lain dari anak didik
- Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
- Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
- Melakukan Penilaian
- Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
- Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
- Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
- Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
- Peringatan secara lesan dan tertulis
- Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
- Langkah Tindak Lanjut
- Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
- Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
- Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
b. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
- Denah tempat duduk anak didik
- Papan absensi anak didik
- Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
- Buku Presensi
- Buku Jurnal kelas
- Tata tertib kelas
c. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
d. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
e. Pencatatan mutasi anak didik
f. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
d. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
e. Pencatatan mutasi anak didik
f. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
0 komentar:
Posting Komentar