JAKARTA - Pemerintah
memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal selain
kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Pemerintah pun sudah
menyiapkan skenario baru untuk menampung honorer K1 maupun K2 yang tidak
lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK).
Itupun syaratnya, harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang
dibutuhkan instansi bersangkutan.
"Kita terakhir melakukan pengangkatan
honorer K2 menjadi CPNS tahun ini. Kalau yang lolos banyak,
pengangkatannya dua kali yaitu 2013 dan 2014. Tahun ini kita plotkan 109
ribu saja, tapi tesnya satu kali di tahun ini," terang Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko
Prasojo di sela-sela seminar Plus Minus Lelang Jabatan di Hotel Sari Pan
Pacific, Rabu (11/9).
Mengingat jumlah honorer K2 ditambah
luncuran K1 hampir 700 ribu orang yang akan dites pada 3 November
mendatang, sementara kuota CPNS-nya hanya 200-an ribu orang, pemerintah
memberikan skema pengangkatan PPK. Hanya saja pengangkatan PPK menunggu
penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu honorer yang akan
menjadi PPK harus punya kompetensi juga.
"Kerja PPK itu terikat kontrak. Kalau
dibutuhkan instansi, kontraknya diperpanjang. Sebaliknya bila tidak
diperlukan lagi, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya.
Adapun hak-hak PPK, lanjut guru besar UI
ini, sama seperti PNS. Yang membedakan hanya pensiun saja. Jika PNS di
usia tertentu mendapatkan uang pensiun, PPK tidak menerimanya.
"Hak-hak PPK dan PNS kita upayakan sama.
Ini agar masyarakat tidak memburu PNS saja, tapi masih ada PPK yang
prospeknya juga bagus," pungkasnya. (esy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar